Kamis, 12 Desember 2013

MAKALAH DESAIN INDUSTRI



MAKALAH
DESAIN INDUSTRI




 


DI SUSUN OLEH :
Burhany Shidqi Hanifah
A3.1200003




Program Studi Sistem Informasi
Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer (STMIK)Sumedang
2013/2014






Kata Pengantar



Puji syukur kehadirat Allah swt. karena atas rahmat dan hidayah-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “DESAIN INDUSTRI”. Penulis mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu penulis dalam penyusunan makalah ini.
Penulis menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih jauh dari sempurna. Oleh sebab itu, apabila dalam penyusunan makalah ini terdapat kekeliruan, maka penulis mohon kritik dan saran dari pembaca yang sifatnya membangun serta menyempurnakan makalah ini. Akhir kata semoga makalah ini dapat bermanfaat dan penulis mengucapkan terima kasih.










                                                                                                Sumedang, MEI 2013


                                                                                                    
Penulis








 

BAB I

PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.
Sejalan dengan berkembangnya pertumbuhan ekonomi maka berkembang pula kehidupan di bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi terutama pada sektor industri dan perdagangan. Dimana dari sektor industri itulah berbagai produk yang beranekaragam dihasilkan dengan menggunakan teknologi-teknologi yang cangggih dan modern. Yang mana hal tersebut dipersiapkan untuk menghadapi persaingan yang lebih berkompeten dalam era globalisasi. Dalam menghadapi persaingan tersebut sekarang ini diharapkan pertumbuhan ekonomi sangat memerlukan atau tidak mengesampingkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Karena Ilmu Pengetahuan dan Teknologi adalah satu faktor yang dominan dalam memenangkan persaingan dengan menggunakan keunggulan berupa kemampuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, yang sangat berkaitan dengan bidang kekayaan intelektual.
1.2 Rumusan Masalah
1. Definisi Desain Industri
2. Dasar Hukum desain industri
3. Ruang Lingkup
4. Contoh produk desain industri
5. Cara Pendaftaran
6. Masalah yang Sering timbul dan Solusinya




BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Definisi
Menurut Undang-Undang Desain Industri No. 31 Tahun 2000 BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat (1) yang menyatakan:
“Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, kerajinan tangan.“
2.2 Dasar Hukum
Dasar hukum desain industri terdapat pada Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
2.3 Lingkup Desain Industri
Undang-Undang Desain Industri No. 31 Tahun 2000 BAB II Lingkup Desain Industri menerangkan tentang lingkup desain industri.
2.3.1 Desain Indusri yang mendapat perlindungan
1. Hak Desain Industri diberikan untuk Desain Industri yang baru.
2. Desain Industri dianggap baru apabila pada Tanggal Penerimaan, Desain Industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya.


2.3.2 Desain Industri yang Tidak Mendapat Perlindungan
Hak Desain Industri tidak dapat diberikan apabila Desain Industri tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.

2.3.3 Jangka Waktu Perlindungan Desain Industri

1.  Perlindungan terhadap Hak Desain Industri diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan.
2.  Tanggal mulai berlakunya jangka waktu perlindungan dicatat dalam Daftar Umum Desain Industri dan diumumkan dalam Berita Resmi Desain Industri.
2.4 Contoh Produk
desain produk
      
CONTOH GAMBAR 3D                      CONTOH GAMBAR 3D    
BRACKET PCI                            INTEGRATED HY PACK

   
CONTOH GAMBAR 3D                           CONTOH GAMBAR 3D
DESAIN PRODUK INDUSTRI                DESAIN PRODUK INDUSTRI
CRUSHER CHAIN MILL                                  COLD BREAK


2.5 Cara Pendaftaran
Direktorat Jendral tidak akan memberikan hak desain industri apabila tidak ada permohonan atau pendaftaran dari pengrajian atau pendesain, karena sesuai denga pasal 10 UU Desain Industri yang mengatakan : Hak Desain Industri diberikan atas dasar Permohonan”.  Permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia ke Direktorat Jenderal.
Adapun cara untuk mendapatkan Hak Desain Industri pemohon dapat mengajukan permohonan ke DJHKI secara tertulis dengan mnggunakan bahasa indonesia dengan cara :
1.    mengisi formulir permohonan yang memuat;
a.    tanggal,dan tahun surat permohonan;
b.    nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan pendesaian;
c.    nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan pendesain ;
d.    nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan pemohon;
e.    nama negara dan tanggal penerimaan permohonan pertama kali dalam hal permohonan permohonan diajukan dengan hak prioritas.
2.    Permohonan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya
3.    Dalam hal permohonan diajukan secara bersama-sama oleh lebih dari satu pemohon, permohonan tersebut ditandatangani oleh satu pemohon dengan dilampiri surat persetujuan secara tertulis dari pemohon lainnya
4.    Dalam hal permohonan diajukan oleh bukan pendesain, permohonan harus dilengkapi dengan bukti yang cukup bahwa pemohon berhk atas desain industri yang bersangkutan yaitu membawa contoh fisik atau gambar atau foto dan uraian dari Desain Industri yang dimohonkan pendaftarannya.
5.    Membayar biaya permohonan Berdasarkan undang-undang Desain Industri pasal 45 yang mengatur tentang biaya untuk setiap pengajuan Permohonan, pengajuan keberatan atas Permohonan, permintaan petikan Daftar Umum Desain Industri , permintaan dokumen prioritas Desain Industri, permintaan salinan Sertifikat Desain Industri, pencatatan pengalihan hak, pencatatan surat perjanjian Lisensi, serta permintaan lain yang ditentukan dalam Undang-undang ini dikenai biaya yang jumlahnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Dalam PP Nomor 50 Tahun 2001, ada biaya khusus yang diberikan untuk UKM, pelajar atau mahasiswa dalam mendaftarkan desainnya. Kelompok ini mendapat keringanan 50 persen dari Rp 600.000 setiap kali pendaftaran.

2.5.1 ISI PERMOHONAN DESAIN INDUSTRI

      Tanggal,bulan dan tahun surat permohonan

      Nama, alamat lengkap dan ke- warganegaraan pendesain

      Nama, alamat lengkap dan ke- warganegaraan pemohon

      Nama, alamat lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa

      Nama negara dan tanggal pene rimaan pertama kali, dlm hal permohonan diajukan dengan hak prioritas.

2.5.2 KELENGKAPAN  PERMOHONAN

      Dilampiri contoh fisik atau gambar atau foto dan uraian dari desain industri yang didaftarkan

      Surat kuasa khusus, dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa

      Surat pernyataan bermeterai bahwa desain industri yang dimohon kan pendaftaran adalah milik pemohon atau pemilik pendesaian

2.5.3 PEMERIKSAAN PERMOHONAN DESAIN INDUSTRI

      Asas kebaharuan (novelty)

      Pengajuan pendaftaran pertama.

      Asas kebaharuan berbeda dengan orisinal pada hak cipta, kebaharuan ditetapkan dgn suatu pendaftaran  yang  pertama kali diajukan dan tidak ada pihak lain yg dapat membuktikan itu tidak baru baik secara lisan atau tertulis

2.5.4 ORISINAL DAN YANG PERTAMA

    Orisinal  berarti sesuatu yang langsung berasal dari sumber asal orang yang membuat atau yang menciptakan atau sesuatu yang langsung dikemukakan  oleh orang yang dapat membuktikannya

    Asas yang pertama berarti bahwa orang yang pertama mengajukan permohonan yang akan mendapat perlindungan bukan berdasar asas orang yang pertama yang mendesain

2.5.5 DIANGGAP BARU

      Apabila pada tanggal penerimaan permohonan tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya.                                             

    Pengungkapan adalah pengungkapan melalui media cetak atau elektronik termasuk keikusertaan dalam suatu pameran

2.5.6 KEIKUTSERTAAN DALAM PAMERAN

      Tidak dianggap telah diumumkan bila dalam jangka waktu 6 bulan  sebelum tanggal penerima annya desain tersebut :  

a.  Telah dipertunjukkan dalam suatu pameran nasional atau internasional di dalam atau di luar indonesia yang resmi atau diakui sebagai resmi

b.  Telah digunakan pendesain dalam rangka percobaan dengan tujuan pendidikan, penelitian dan pengembangan

2.6 Masalah yang sering timbul dan solusinya
2.6.1 Pengalihan Hak dan Lisensi
Pengalihan hak dan lisensi terdapat pada Undang-Undang Desain Industri No. 31 Tahun 2000 BAB V Pengalihan Hak dan Lisensi.
Pengalihan Hak
Hak Desain Industri dapat beralih atau dialihkan dengan cara :
§  Pewarisan;
§  Hibah;
§  Wasiat;
§  Perjanjian tertulis; atau
§  Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. 
Pengalihan Hak Desain Industri harus disertai dengan dokumen tentang pengalihan hak dan wajib dicatat dalam Daftar Umum Desain Industri pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dengan membayar  biaya  yang ditentukan.
Pengalihan Hak Desain Industri yang tidak dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Industri tidak berakibat hukum pada pihak ketiga. Pengalihan Hak Disain Industri tersebut akan diumumkan dalam Berita Resmi Desain Industri. Pengalihan Hak Desain Industri tidak menghilangkan hak Pendesain untuk tetap dicantumkan nama dan identitasnya, baik dalam Sertifikat Desain Industri, Berita Resmi Desain Industri, maupun dalam Daftar Umum Desain Industri.



2.6.2 Lisensi
Pemegang Hak Desain Industri berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian Lisensi untuk melaksanakan semua perbuatan, kecuali jika diperjanjikan  lain.
1.  Perjanjian Lisensi wajib dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Industri pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dengan dikenakan biaya.
2.  Perjanjian Lisensi yang tidak dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Industri tidak berlaku terhadap pihak ketiga.
3.  Perjanjian Lisensi diumumkan dalam Berita Resmi Desain Industri.
2.6.3 Bentuk dan isi perjanjian lisensi
Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1.  Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual wajib menolak pencatatan Perjanjian Lisensi yang memuat sesuai ketentuan yang ditetapkan.
2.  Ketentuan mengenai pencatatan Lisensi diatur dengan Keputusan Presiden.





BAB III
Penutup
3.1 Kesimpulan
Hak desain industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada pendesain (pengrajin) atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. Dasar hukum desain industri yaitu Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Hak Desain Industri tidak dapat diberikan apabila Hak Desain Industri tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.
Sanksi atas pelanggaran Hak desain industri di atur dalam UU Desain Industri pasal 54 yang menyebutkan bahwa dikenakan sanksi  dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Desain Industri terdaftar dapat dibatalkan oleh Direktorat Jenderal atas permintaan tertulis yang diajukan oleh pemegang Hak Desain Industri. Pembatalan Hak Desain Industri tidak dapat dilakukan apabila penerima Lisensi Hak Desain Industri yang tercatat dalam Daftar Umum Desain Industri tidak memberikan persetujuan secara tertulis, yang dilampirkan pada permohonan pembatalan pendaftaran tersebut.
3.2 Saran
Pembuatan makalah ini sangat jauh dari kesempurnaan, karena keterbatasan sumber yang kami peroleh. Sehingga isi dari makalah ini masih bersifat umum, oleh karena itu kami harapkan agar pembaca bisa mecari sumber yang lain guna membandingkan dengan pembahasan yang kami buat, guna mengoreksi bila terjadi kelasahan dalam pembuatan makalah ini.




Daftar Pustaka

3 komentar:

  1. Akhirnya, nemu juga bahan referensi..thanks gan

    ditunggu kunjungannya gan http://cyberblogsz.blogspot.com/

    BalasHapus
  2. buy visit my blog....

    sangpujangga-puitis.blogspot.com

    hehehehehehehehehe.....

    BalasHapus