MAKALAH
DESAIN INDUSTRI
DI
SUSUN OLEH :
Burhany
Shidqi Hanifah
A3.1200003
Program
Studi Sistem Informasi
Sekolah
Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer (STMIK)Sumedang
2013/2014
Kata Pengantar
Puji syukur kehadirat Allah swt. karena
atas rahmat dan hidayah-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “DESAIN
INDUSTRI”. Penulis mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah
membantu penulis dalam penyusunan makalah ini.
Penulis menyadari bahwa dalam penyusunan
makalah ini masih jauh dari sempurna. Oleh sebab
itu, apabila dalam penyusunan makalah ini terdapat kekeliruan, maka penulis mohon kritik dan saran dari pembaca
yang sifatnya membangun serta menyempurnakan makalah ini. Akhir kata semoga
makalah ini dapat bermanfaat dan penulis mengucapkan terima kasih.
Sumedang,
MEI 2013
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari
sistem hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang
dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek
sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan
Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut
Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang
perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku
sistem hukum Adat, yang
merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan
budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.
Sejalan dengan berkembangnya pertumbuhan ekonomi maka
berkembang pula kehidupan di bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi terutama
pada sektor industri dan perdagangan. Dimana dari sektor industri itulah
berbagai produk yang beranekaragam dihasilkan dengan menggunakan
teknologi-teknologi yang cangggih dan modern. Yang mana hal tersebut
dipersiapkan untuk menghadapi persaingan yang lebih berkompeten dalam era
globalisasi. Dalam menghadapi persaingan tersebut sekarang ini diharapkan
pertumbuhan ekonomi sangat memerlukan atau tidak mengesampingkan Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi. Karena Ilmu Pengetahuan dan Teknologi adalah satu
faktor yang dominan dalam memenangkan persaingan dengan menggunakan keunggulan
berupa kemampuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, yang sangat berkaitan dengan
bidang kekayaan intelektual.
1.2 Rumusan Masalah
1. Definisi Desain
Industri
2. Dasar Hukum desain
industri
3. Ruang Lingkup
4. Contoh produk desain
industri
5. Cara Pendaftaran
6. Masalah yang
Sering timbul dan Solusinya
BAB II
2.1 Definisi
Menurut
Undang-Undang Desain Industri No.
31 Tahun 2000 BAB I Ketentuan Umum
Pasal 1 ayat (1) yang menyatakan:
“Desain
industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis
atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga
dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan
dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis serta
dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri,
kerajinan tangan.“
2.2 Dasar Hukum
Dasar
hukum desain industri terdapat pada Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain
Industri.
2.3 Lingkup Desain Industri
Undang-Undang Desain
Industri No. 31 Tahun 2000 BAB II Lingkup Desain Industri menerangkan tentang
lingkup desain industri.
2.3.1 Desain
Indusri yang mendapat perlindungan
1. Hak Desain Industri diberikan untuk Desain
Industri yang baru.
2. Desain Industri dianggap baru apabila pada
Tanggal Penerimaan, Desain Industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan
yang telah ada sebelumnya.
2.3.2 Desain
Industri yang Tidak Mendapat Perlindungan
Hak
Desain Industri tidak dapat diberikan apabila Desain Industri tersebut
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum,
agama, atau kesusilaan.
2.3.3 Jangka Waktu Perlindungan Desain Industri
1. Perlindungan terhadap Hak Desain Industri
diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal
Penerimaan.
2. Tanggal mulai berlakunya jangka waktu perlindungan dicatat dalam Daftar Umum Desain Industri dan
diumumkan dalam Berita Resmi Desain Industri.
2.4 Contoh Produk
desain produk
CONTOH
GAMBAR 3D CONTOH GAMBAR
3D
BRACKET
PCI INTEGRATED HY PACK
CONTOH GAMBAR 3D CONTOH GAMBAR 3D
DESAIN PRODUK INDUSTRI DESAIN PRODUK INDUSTRI
CRUSHER CHAIN MILL COLD BREAK
2.5 Cara Pendaftaran
Direktorat
Jendral tidak akan memberikan hak desain industri apabila tidak ada permohonan atau pendaftaran dari
pengrajian atau pendesain, karena sesuai denga pasal 10 UU Desain Industri yang
mengatakan : ” Hak
Desain Industri diberikan atas dasar Permohonan”. Permohonan harus
diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia ke Direktorat Jenderal.
Adapun
cara untuk mendapatkan Hak Desain Industri pemohon dapat mengajukan permohonan
ke DJHKI secara tertulis dengan mnggunakan bahasa indonesia dengan cara :
1. mengisi
formulir permohonan yang memuat;
a. tanggal,dan
tahun surat permohonan;
b. nama,
alamat lengkap dan kewarganegaraan pendesaian;
c. nama,
alamat lengkap dan kewarganegaraan pendesain ;
d. nama,
alamat lengkap, dan kewarganegaraan pemohon;
e. nama
negara dan tanggal penerimaan permohonan pertama kali dalam hal permohonan
permohonan diajukan dengan hak prioritas.
2. Permohonan
ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya
3.
Dalam hal permohonan
diajukan secara bersama-sama oleh lebih dari satu pemohon, permohonan tersebut
ditandatangani oleh satu pemohon dengan dilampiri surat persetujuan secara
tertulis dari pemohon lainnya
4.
Dalam hal permohonan
diajukan oleh bukan pendesain, permohonan harus dilengkapi dengan bukti yang
cukup bahwa pemohon berhk atas desain industri yang bersangkutan yaitu membawa
contoh fisik atau gambar atau foto dan uraian dari Desain Industri yang
dimohonkan pendaftarannya.
5.
Membayar biaya permohonan Berdasarkan
undang-undang Desain Industri pasal 45 yang mengatur tentang biaya untuk setiap
pengajuan Permohonan, pengajuan keberatan atas Permohonan, permintaan petikan
Daftar Umum Desain Industri , permintaan dokumen prioritas Desain Industri,
permintaan salinan Sertifikat Desain Industri, pencatatan pengalihan hak,
pencatatan surat perjanjian Lisensi, serta permintaan lain yang ditentukan
dalam Undang-undang ini dikenai biaya yang jumlahnya ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.
Dalam PP Nomor 50 Tahun 2001, ada biaya khusus yang
diberikan untuk UKM, pelajar atau mahasiswa dalam mendaftarkan desainnya.
Kelompok ini mendapat keringanan 50 persen dari Rp 600.000 setiap kali
pendaftaran.
2.5.1 ISI PERMOHONAN DESAIN INDUSTRI
• Tanggal,bulan dan tahun surat permohonan
• Nama, alamat lengkap dan ke- warganegaraan pendesain
• Nama, alamat lengkap dan ke- warganegaraan pemohon
• Nama, alamat lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa
• Nama negara dan tanggal pene rimaan pertama kali, dlm hal permohonan diajukan dengan hak prioritas.
2.5.2 KELENGKAPAN PERMOHONAN
• Dilampiri contoh fisik atau gambar atau foto dan uraian dari desain industri yang didaftarkan
• Surat kuasa khusus, dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa
• Surat pernyataan bermeterai bahwa desain industri yang dimohon kan pendaftaran adalah milik pemohon atau pemilik pendesaian
2.5.3 PEMERIKSAAN PERMOHONAN DESAIN INDUSTRI
• Asas kebaharuan (novelty)
• Pengajuan pendaftaran pertama.
• Asas kebaharuan berbeda dengan orisinal pada hak cipta, kebaharuan ditetapkan dgn suatu pendaftaran yang pertama kali diajukan dan tidak ada pihak lain yg dapat membuktikan itu tidak baru baik secara lisan atau tertulis
2.5.4 ORISINAL DAN YANG PERTAMA
• Orisinal berarti sesuatu yang langsung berasal dari sumber asal orang yang membuat atau yang menciptakan atau sesuatu yang langsung dikemukakan oleh orang yang dapat membuktikannya
• Asas yang pertama berarti bahwa orang yang pertama mengajukan permohonan yang akan mendapat perlindungan bukan berdasar asas orang yang pertama yang mendesain
2.5.5 DIANGGAP BARU
• Apabila pada tanggal penerimaan permohonan tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya.
• Pengungkapan adalah pengungkapan melalui media cetak atau elektronik termasuk keikusertaan dalam suatu pameran
2.5.6 KEIKUTSERTAAN DALAM PAMERAN
• Tidak dianggap telah diumumkan bila dalam jangka waktu 6 bulan sebelum tanggal penerima annya desain tersebut :
a. Telah dipertunjukkan dalam suatu pameran nasional atau internasional di dalam atau di luar indonesia yang resmi atau diakui sebagai resmi
b. Telah digunakan pendesain dalam rangka percobaan dengan tujuan pendidikan, penelitian dan pengembangan
2.6 Masalah yang sering timbul dan solusinya
2.6.1 Pengalihan
Hak dan Lisensi
Pengalihan hak dan lisensi
terdapat pada Undang-Undang Desain
Industri No. 31 Tahun 2000 BAB V Pengalihan Hak dan Lisensi.
Pengalihan Hak
Hak Desain Industri dapat beralih
atau dialihkan dengan cara :
§ Pewarisan;
§ Hibah;
§ Wasiat;
§ Perjanjian
tertulis; atau
§
Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan
perundang-undangan.
Pengalihan Hak Desain Industri harus disertai dengan
dokumen tentang pengalihan hak dan wajib dicatat dalam Daftar Umum Desain
Industri pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dengan
membayar biaya yang ditentukan.
Pengalihan Hak Desain Industri yang tidak dicatatkan
dalam Daftar Umum Desain Industri tidak berakibat hukum pada pihak ketiga.
Pengalihan Hak Disain Industri tersebut akan diumumkan dalam Berita Resmi
Desain Industri. Pengalihan Hak Desain Industri tidak menghilangkan hak
Pendesain untuk tetap dicantumkan nama dan identitasnya, baik dalam Sertifikat
Desain Industri, Berita Resmi Desain Industri, maupun dalam Daftar Umum Desain
Industri.
2.6.2 Lisensi
Pemegang Hak Desain Industri berhak memberikan Lisensi
kepada pihak lain berdasarkan perjanjian Lisensi untuk melaksanakan semua
perbuatan, kecuali jika diperjanjikan lain.
1. Perjanjian
Lisensi wajib dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Industri pada Direktorat
Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dengan dikenakan biaya.
2. Perjanjian
Lisensi yang tidak dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Industri tidak berlaku terhadap
pihak ketiga.
3. Perjanjian
Lisensi diumumkan dalam Berita Resmi Desain Industri.
2.6.3 Bentuk dan
isi perjanjian lisensi
Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang
dapat menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan
yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
1. Direktorat
Jenderal Hak Kekayaan Intelektual wajib menolak pencatatan Perjanjian Lisensi
yang memuat sesuai ketentuan yang ditetapkan.
2. Ketentuan mengenai
pencatatan Lisensi diatur dengan Keputusan Presiden.
BAB III
Penutup
3.1 Kesimpulan
Hak desain industri adalah hak eksklusif yang diberikan
oleh negara Republik Indonesia kepada pendesain (pengrajin) atas hasil
kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. Dasar hukum desain industri yaitu Undang-undang Nomor
31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Hak Desain Industri tidak dapat diberikan apabila Hak Desain Industri
tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.
Sanksi atas pelanggaran Hak desain industri di atur
dalam UU Desain Industri pasal 54 yang menyebutkan bahwa dikenakan sanksi dengan pidana
penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.
300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Desain Industri terdaftar dapat dibatalkan oleh
Direktorat Jenderal atas permintaan tertulis yang diajukan oleh pemegang Hak
Desain Industri. Pembatalan Hak Desain Industri tidak dapat dilakukan apabila
penerima Lisensi Hak Desain Industri yang tercatat dalam Daftar Umum Desain
Industri tidak memberikan persetujuan secara tertulis, yang dilampirkan pada
permohonan pembatalan pendaftaran tersebut.
3.2 Saran
Pembuatan makalah ini sangat jauh dari
kesempurnaan, karena keterbatasan sumber yang kami peroleh. Sehingga isi dari
makalah ini masih bersifat umum, oleh karena itu kami harapkan agar pembaca
bisa mecari sumber yang lain guna membandingkan dengan pembahasan yang kami
buat, guna mengoreksi bila terjadi kelasahan dalam pembuatan makalah ini.
Daftar Pustaka
Akhirnya, nemu juga bahan referensi..thanks gan
BalasHapusditunggu kunjungannya gan http://cyberblogsz.blogspot.com/
good joob buy
BalasHapusbuy visit my blog....
BalasHapussangpujangga-puitis.blogspot.com
hehehehehehehehehe.....